PT Adhi Mukti Persada Produksi Rokok Polos di Batam, Ada Merek OFO dan H&D, BC Kok Diam?

Rokok OFO Bold tanpa dilekati pita cukai. (Foto: Seputarterkini) 

Seputarterkini.com | Batam - Peredaran rokok merek OFO Bold dan H&D tanpa dilekati pita cukai kian marak diperjualbelikan di Kota Batam. Meski Bea Cukai Batam tengah gencar-gencarnya melakukan operasi gempur, namun tidak membuat jera si pengecer, distributor bahkan si produsen rokok tersebut.

Bagaimana tidak, pasalnya, dalam operasi gempur yang dilakukan di sejumlah warung atau grosir selama ini, BC Batam hanya sebatas melakukan penyitaan barang-barang saja dan tidak ada tindak lanjut tegas seperti penerapan sanksi pidana.

Hal itu terbukti dari penelusuran wartawan di lapangan, masih banyak ditemukan rokok-rokok polos (tanpa pita cukai) yang marak diperjualbelikan di kios, warung bahkan di grosir-grosir.

Dan jelas diketahui, dari kemasan rokok tersebut tertulis diproduksi oleh PT. Adhi Mukti Persada yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau di Kawasan Industri Mega Jaya, Batam Center.

Rokok merek OFO Bold diproduksi oleh PT. Adhi Mukti Persada. (Foto: Seputarterkini) 

Dikutip dari laman bcbatam.beacukai.go.id, BC Batam pernah melakukan kegiatan kunjungan kerja bertajuk Customs Visit Customer (CVC) ke perusahaan PT Adhi Mukti Persada lantaran penyumbang cukai terbesar di tahun 2020 pada, Selasa (16/2/2021) lalu.

Kunjungan BC Batam itu disambut langsung oleh Manager PT ADHI Mukti Persada, Agnes.

Seperti diketahui, Aknes Tambun selaku Manager PT Adhi Mukti Persada, pada Rabu (8/9/2021) lalu, pernah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

disadur dari rri.co.id, Aknes bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apri Sujadi (AS) yang merupakan Bupati Bintan nonaktif. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 

Rokok merek H&D tanpa dilekati pita cukai. (Ist) 

"Hari ini (8/9) pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka AS," kata plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021) lalu.

Terkait maraknya peredaran rokok polos yang diproduksi perusahaan ini, mengapa BC Batam sendiri tidak melakukan tindakan tegas terhadap si produsen rokok tersebut?

Sementara, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Lagat yang dikutip dari laman Ombudsman.go.id, Selasa (5/7/2022). (Red) 

Lebih baru Lebih lama