Speed boat pembawa rokok ilegal senilai miliaran rupiah diamankan korpolairud baharkam polri. (Foto: ist) |
Batam, Seputarterkini.com - Ratusan ribu rokok ilegal yang tidak memakai pita cukai ditangkap Polisi beberapa waktu lalu, Senin (10/4/23).
Rokok ilegal tersebut berhasil ditangkap pada Rabu (29/3/23) lalu, oleh Kapal Patroli Bisma 8001 Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Dapur 3, Kecamatan Galang, Kota Batam pada pukul 21.15 WIB.
Penangkapan dilakukan pada saat pelaku penyelundupan melakukan aksinya untuk membawa rokok ilegal dengan memakai kapal super cepat yang sudah dimodifikasi dengan mesin tempel merk Yamaha 250 PK sebanyak 6 unit.
Rencananya rokok tersebut akan dibawa ke Daerah Tembilahan, Provinsi Riau.
Kapal tersebut diamankan di koordinat 00° 47 . 769 N - 104° 12 . 121 E dan melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan PM No 12 Tahun 2022 Tentang Kelautan dan Kapal Kecepatan Tinggi.
Sebelumnya diberitakan Kapal Patroli Bisma 8001 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan kapal cepat yang mengangkut 419.541 bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal di Perairan Dapur III, Kecamatan Galang, Kota Batam pada Rabu (29/3/23). Nilai kerugian Negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Satu orang terduga pelaku diamankan, berikut barang bukti speed boat dan 419.541 ribu bungkus rokok merek H Mild dan Vivo Mind yang diduga melanggar tindak pidana tentang cukai.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih, menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi atas pengungkapan kasus tersebut.
"Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas semangat dan dedikasinya meski dalam suasana ramadhan tidak mengurangi kinerja rekan-rekan sekalian," ujar Yassin, Sabtu (1/4/23).
Sementara itu, Komandan KP Bisma-8001 AKBP Darsuki mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap bernama M Saleh (39), selaku nahkoda speed boat tanpa nama. Pelaku yang merupakan warga Pulau Panjang, Desa Kasu, Belakang Padang, Kota Batam, itu sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
"Terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran cukai. Barang bukti yang disita satu unit kapal speed tanpa nama dan kurang lebih 200 ribu bungkus rokok," kata Darsuki. (Red)