Soal Bola Pimpong di THM Batam, Mahasiswa: Jangan Ada yang Tutup Ada yang Buka, Tutup Semua, Polisi Diduga Tebang Pilih?

Batam, Seputarterkini.com - Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri desak aparat Kepolisian menutup seluruhnya tempat dugaan perjudian bola pimpong yang ada di Tempat Hiburan Malam di Kota Batam.

"Kita meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kepri maupun Polresta Barelang untuk menutup permanen lokasi dugaan permainan judi bola pimpong yang buka di beberapa THM di Kota Batam," tegas Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori, Kamis (20/7/2023).

"Kami dari Gerakan Mahasiswa Melayu Provinsi Kepulauan Riau menolak dengan tegas adanya tempat perjudian di tanah Melayu ini," kata Fahrul Anshori.

Lanjutnya, Jendral Listyo sudah bicara, apabila ada jajaran yang tidak sanggup membasmi perjudian, silahkan angkat tangan, jika merasa tidak sanggup melakukan hal itu.

"Maka kami akan mengirimkan surat kepada Kapolri bahwasannya anak buah bapak tidak sanggup. Apalagi ini, kenapa Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, hanya menutup sebagian, kenapa tidak semuanya ditutup. Jangan di tebang pilih lah, tutup semuanya," tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, bisa tidak membasmi perjudian di Kota Batam dan ini menjadi sebuah pertaruhan.

"Jika mau membasmi, basmi aja semuanya. Jangan ada yang tutup, ada yang buka," tuturnya kembali.

Dijelaskanya, dampak dari perjudian yang buka di Kota Batam diantaranya, menyebabkan orang malas hingga bangkrut, menghancurkan rumah tangga, mengakibatkan pelakunya lupa agama, dan pemain rentan melakukan pencurian, perampasan, dan perampokan yang hasilnya digunakan untuk judi.

"Oleh karenanya, kami dari Gerakan Mahasiswa Melayu Provinsi Kepulauan Riau meminta kepada penegak hukum untuk menutup permanen perjudian bola pimpong di sejumlah THM Kota Batam"

"Jika tidak respon permintaan kami ini, kami akan melakukan unjuk rasa damai ke intansi terkait serta akan mengirimkan surat kepada bapak Kapolri," tutupnya," tutupnya.

Seperti diketahui, Baru-baru ini, Subdit 3 Jatanras Polda Kepri segel (Police Line) sejumlah lokasi permainan bola pimpong di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki fasilitas VIP Room yakni, di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.

Namun, dibalik penyegelan lokasi tersebut Polisi diduga terkesan tebang pilih. Bagaimana tidak, pasalnya, lokasi permainan bola pimpong lainnya seperti di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan  Pasific KTV & Discotheque justru tidak dilakukan hal yang sama (Police Line). Bahkan, hingga kini, 3 lokasi THM tersebut masih melenggang bebas beroperasi.

Adapun alasan pihak kepolisian melakukan penyegelan terhadap J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room lantaran tidak memiliki izin.

Sementara lokasi permainan bola pimpong di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan  Pasific KTV & Discotheque disebut sudah mengantongi izin.

Padahal, berdasarkan sumber terpercaya ESNews di BPM-PTSP Kota Batam, izin permainan bola pimpong tidak ada. Bahkan sampai saat ini PTSP tidak pernah mengeluarkan izin bola pimpong.

"Tidak ada izin yang dimaksud. Setahu saya, sampai saat ini PTSP tidak pernah mengeluarkan izin terkait dengan bola pimpong," beber sumber ESNews ini, Selasa (18/7/2023).

Lanjutnya, mengapa izin bola pimpong tidak ada? alasannya sudah jelas, karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sistem Online Single Submission (OSS) tidak ada, pengikat aturannya tidak ada. Selain itu, Peraturan daerah (Perda) juga tidak ada.

"Jadi sudah jelas ya, izin bola pimpong tidak pernah dikeluarkan, karena izin tersebut tidak ada payung hukumnya. Makanya, tidak ada izin yang bisa dipakai atau disamarkan untuk pimpong tersebut," ungkapnya.  (Red)

Lebih baru Lebih lama