Judi Gelper Liar di Wilayah Hukum Polsek Sagulung Belum Tersentuh Hukum? (Part 2)

Batam, Seputarterkini.com - Praktik judi dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper) di Wilayah Sagulung belum ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian setempat. Pasalnya, hingga kini lokasi Gelper liar itu masih saja beroperasi, Rabu (21/2/2024).

Sementara itu, Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim, Ipda Asmir hingga kini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait maraknya lokasi judi gelper di wilayah hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, gelanggang permainan (Gelper) liar yang berada di Ruko Kavling Seroja, Sei Pelunggut, Sagulung, Kota Batam tampak bebas beroperasi.

Informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi gelper liar ini disebut-sebut dibekingi oleh oknum aparat berinisial HRP. "Lokasi ini punya pak HRP," ucap sumber wartawan baru-baru ini.

Berdasarkan penelusuran wartawan, gelper liar yang dibekingi oleh HRP sendiri terdapat 4 lokasi di wilayah Sagulung. Dimana, setiap lokasi terdapat 4 mesin gelper yang beroperasi.

Tak hanya itu, lokasi gelper yang dibekingi oleh HRP diketahui terdapat 10 titik yang tersebar di beberapa wilayah Kota Batam.

Informasi yang dihimpun, lokasi tersebut sudah berjalan cukup lama seolah tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.

Sungguh miris jika lokasi perjudian dipelihara tanpa memandang sisi negatif yang sudah jelas melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat. (Tim)

Lebih baru Lebih lama