Polisi Diminta Tindak Tegas Tambang Batu Ilegal di Simpang 3 Batu Besar Nongsa

Batam, Seputarterkini.com - Aktivitas tambang batu yang beroperasi di wilayah Batu Besar tepatnya di simpang tiga Jl. Hang Jebat sebelah kanan menuju arah Teluk Mata ikan, Nongsa, Kota Batam diduga kuat tak mengantongi izin alias ilegal.

Hal itu disebutkan langsung oleh sumber media ini saat ditemui di seputaran Nongsa. "Ya jelas lah kegiatan itu ilegal. Dari mana mereka bisa mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) atau pun izin galian C di Kota Batam ini. Artinya cukup hanya mengandalkan kordinasi saja," ucap sumber yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (13/8/2025).

Kendati demikian, kegiatan tersebut tampak dilakukan secara terang-terangan. Mirisnya lagi, lokasi tambang batu ilegal ini tak jauh dari Markas Polda Kepri.

Informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang batu itu baru saja berjalan 1 minggu. Sementara hasil tambang batu tersebut dijual ke beberapa Toko Material yang ada di Kota Batam dan ke proyek-proyek dengan nilai jual Rp 800-900 ribu per Lori.

Dari keterangan sumber media ini menyebutkan, pengurus tambang batu di lapangan adalah seorang pria berinisial FH. "Infonya pengawas dilokasi adalah FH (menyebutkan nama asli)," bebernya.

Pantauan di lokasi, tampak 1 unit alat berat jenis Breaker pemecah batu dan 1 alat berat Excavator serta sejumlah Mobil jenis lori terlihat lalu lalang mengantri mengisi batu ke Bak Lori.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupa melakukan konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Kepri dan dan instansi terkait. (Red)

Lebih baru Lebih lama