Penyidikan Kebakaran Ruang Fraksi Hanura Dihentikan, Ini Kata Kapolsek Batam Kota

Penyidikan Kebakaran Ruang Fraksi Hanura Dihentikan, Ini Kata Kapolsek Batam Kota
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK saat menggelar press release di Mapolsek Batam Kota, Rabu (2/2/2022).

SEPUTARTERKINI.COM | BATAM : Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Yustinus Halawa, Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina pada hari Rabu (2/2/2022) siang sekitar pukul 11.30 Wib menggelar press release terkait hasil penyelidikan peristiwa kebakaran di ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam. Press releasee tersebut dilakukan di Mapolsek Batam Kota.

Kepada awak media, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina mengatakan bahwa terkait peristiwa kebakaran di ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam itu, pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi termasuk pegawai dari Fraksi Partai Hanura.

"Terkait hasil penyidikan peristiwa kebakaran di ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, di mana dalam hal ini sudah terbit laporan polisi, dan selama proses penyelidikan berlangsung untuk saksi-saksi sudah dimintai keterangan sebanyak 5 orang yang berada di seputaran ruangan Partai Hanura tersebut, termasuk pegawai Fraksi Partai Hanura," ujar Kompol Nidya Astuty Wilhelmina.

Lanjutnya, dalam hal ini, tindakan yang sudah dilakukan pada saat terjadi kebakaran yakni dengan mendatangi TKP, membuat laporan polisi, memasang police line, pemeriksaan saksi, memanggil tim identifikasi dari Polresta Barelang, serta tim Puslabfor dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium forensik Polri dan melakukan dokumentasi.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tanggal 21 januari 2022 setelah dilakukan olah TKP oleh Tim Polda Riau, didapati hasil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ir. Yani Nur Syamsu, M.Sc dengan Nomor. Lab : 0078/FBF/2022 Tanggal 24 Januari 2022.

"Dari hasil pemeriksaan forensik yang dikeluarkan kesimpulannya yakni Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di bagian Timur ruang dewan Fraksi Partai Hanura lantai satu gedung DPRD Kota Batam yang terbakar," terangnya.

Sambungnya lagi, yang kedua penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di Lokasi Api Pertama Kebakaran seperti Plafond, lemari, meja, sofa kursi dan barang lainnya oleh percikan/bunga api dari proses hubung longgar (loose contact) pada sambungan kabel instalasi listrik jenis serabut ukuran 2 x 1 mm² pada exhaust far / blower dengan kabel listrik lampu yang menyebabkan hubungan pendek / konsleting listrik.

Ia juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi, dalam peristiwa itu, tidak ditemukan adanya perbuatan tindak pidana.

"Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana," pungkasnya.

Selain itu, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina juga menuturkan bahwa police line yang sebelumnya dipasang di tempat kejadian, juga akan dibuka.

"Setelah kita adakan press release ini, penyidik Polsek Batam Kota melakukan pembukaan police line dan menandatangani berita acara pembukaan police line yang disaksikan oleh Sekwan DPRD Kota Batam ASP Awi Nangali," ucap Kompol Nidya Astuty Wilhelmina.

Ia juga menambahkan, dengan telah keluarnya hasil Puslabfor dari Polda Riau itu, Sekwan DPRD Kota Batam mengapresiasi kinerja mereka.

"Karena sudah keluar hasil dari Puslabfor dari Polda Riau, Sekwan DPRD Kota Batam ASP Awi Nangali, mengapresiasi Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang atas cepatnya penanganan proses penyelidikan peristiwa kebakaran tersebut bahwa penyebab kebakaran tersebut dapat dipastikan dikarenakan adanya hubungan pendek / konsleting listrik," katanya.

Selain itu, Kapolsek Batam Kota menyatakan bahwa proses penyelidikan kebakaran itu akan dihentikan.

"Proses penyelidikan kebakaran ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam itu kami hentikan," tegasnya.

Mengenai kronologis kejadian kebakaran itu, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina menuturkan, kebakaran itu terjadi pada hari selasa (11/1/2022) sekitar pukul 11.00 Wib pada saat pelapor berada di ruang staff Fraksi Hanura DPRD Kota Batam sedang bekerja. Pelapor mencium ada bau asap. 

Lanjutnya lagi, saat itu pelapor melihat ada asap yang keluar dari ruangan Fraksi Hanura yang tepat berada di depan ruangan pelapor, kemudian pelapor keluar dari ruangannya dan melihat sudah banyak asap mengepul di dalam ruangan fraksi, sehingga pelapor langsung berlari keluar dan memberitahukan kepada saksi yang berada di dekat pintu masuk bagian belakang gedung DPRD Kota Batam. (R)
Lebih baru Lebih lama