Diimingi Es Krim, Kakak Beradik Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Diimingi Es Krim, Kakak Beradik Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Pelaku pencabulan berinisial KA (belakang baju tahanan) saat konferensi pers di Mapolresta Barelang. (foto: Yuyun)

SEPUTARTERKINI.COM | BATAM : Seorang adik kakak yang masih dibawah umur, menjadi korban pencabulan seorang pria inisial KA. Kedua korban berusia 5 tahun dan 7 tahun dengan modus diiming-imingi es krim.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, kejadian berawal pada Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 Wib pelaku KA (21) mengajak kedua korban untuk pergi ke rumahnya yang beralamat di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Kedua korban berinisial RJF laki-laki (7) dan S perempuan (5) yang merupakan kakak beradik. Mereka diiming-imingi dengan es krim oleh pelaku," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (31/03/2022)

Lanjut Kapolresta, setelah sampai di rumah pelaku, korban RJF diberikan HP untuk mainan, sementara adiknya S diberikan es krim dan diajak ke kamar sebelah dan langsung dicabuli. Setelah adiknya dicabuli gantian kakaknya juga dicabuli.

"Saat pelaku mencabuli kedua korban, mereka diancam jangan bilang siapa-siapa. Kalau tidak nanti akan om tusuk dengan pisau," jelas Kapolresta.

Setalah itu korban pulang ke rumahnya dan merasa sakit pas buang air besar terutama korban RJF. Setelah ditanya orang tuanya mereka mengaku kalau kemarin dicabuli oleh pelaku.

Usai mendengar keterangan dari anaknya, orang tua korban melaporkan ke Polresta Barelang dan kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut. Pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 20.00 Wib pelaku berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, 1 helai celana pendek warna biru dongker, 2 helai baju renang dan hasil visum dari kedua korban.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp. 5 Miliar.

"Kita mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan dengan siapa saja agar tidak terjadi lagi adanya korban pencabulan dari pelaku yang tidak bertanggung jawab," tutupnya. (R)
Lebih baru Lebih lama