Kejari Batam Tingkatkan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas Batam

 


Batam, Seputarterkini.com  -  Kejaksaan Negeri Batam pelaksanaan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas Batam yang dugaan kerugian Negara mencapai Rp.2 Milliar lebih, Selasa (01/11/2022). 

“Ini masih dalam penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas Batam,”kata Menurut, Kasi Intel Jaksa Batam, Riki Saputra SH, MH, konfirmasi via chat whatsapp, Minggu (30/10/2022). 

Dikatakannya, tindak pidana korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas Batam yaitu penggelapan agunan nasabah. 

“Sebab ini masih dalam tingkatkan ke penyelidikan tindak pidana korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas Batam,”ucap Riki Saputra, lanjut konfirmasi via chat whatsapp, Selasa (01/11/2022). 

“RSBP (Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam )masih menunggu hasil penghitunga kerugian keuangan negara dari BPKP,”tutur Riki Saputra.

Untuk klarifikasi kasus tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah Sei Panas Batam, dapat langsung menghubungi Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Batam di Megalegenda Batam Centre. “karena saya juga baru ditugaskan di Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sei Panas Batam,”tambah Silvi, Kepala Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sei Panas Batam, saat konfirmasi via chat whatsapp, Senin (31/10/2022). 

Disebutkannya, Namun bisa di hubungi bagian hubungan kelembagaan Pegadaian Area Rizki Saputra.

“Pernyataan yang dapat saya sampaikan bahwa tidak ada satupun nasabah yang dirugikan dalam penggelapan agunan nasabah,”ungkap Silvi.

Tambahan, Rizki Saputra Bagian Hubungan Kelembagaan Pegadaian Area Batam menjelaskan, bentar saya informasi lagi, soalnya kalau untuk case tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah Sei Panas Batam sudah Konfrensi Pers kemarin,”chat whatsapp, Senin (31/10/2022).

Bahkan sampai kemarin dan hari ini sehingga berita sudah di terbitkan, Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Batam, Mushonif. F Chahaya Simanjuntak belum ada dapat di konfirmasi dan belum ada jawabannya. (Red)

Lebih baru Lebih lama