![]() |
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, yakni memanipulasi hadiah permainan menggunakan komoditas rokok sebelum akhirnya diuangkan kembali oleh pemain.
Arena ketangkasan milik AM ini menyajikan berbagai mesin judi seperti tembak ikan, merak, bubble, hingga slot. Lokasi ini terpantau selalu dipadati pengunjung yang rela menghabiskan waktu seharian demi memutar keberuntungan.
Alur Manipulasi Hadiah: Modus Hindari Jerat Hukumnya
Untuk mengelabui aparat penegak hukum dan menyamarkan unsur pidana perjudian, pengelola menerapkan sistem penukaran berjenjang. Berikut adalah skema yang berhasil diidentifikasi di lapangan:
Poin Kredit: Pemain yang memenangkan permainan pada mesin ketangkasan akan mendapatkan akumulasi poin kredit.
Komoditas Rokok: Poin kredit tersebut tidak langsung ditukar dengan uang di dalam kasir utama, melainkan ditukarkan dengan slop rokok.
Transaksi Uang Tunai: Pemain kemudian membawa rokok tersebut ke luar arena menuju lokasi khusus yang telah ditentukan pengelola untuk dicairkan menjadi uang tunai.
Temuan Lapangan: Praktik ini dikonfirmasi melalui penelusuran pintu ke pintu. Lokasi penukaran rokok menjadi uang tunai tersebut berada di sebuah ruangan tersembunyi yang diakses melalui pintu samping gedung dan dijaga oleh seorang pria yang berperan sebagai penukar rokok
Respons Penegak Hukum
Siasat penukaran rokok ini diduga sengaja dirancang sebagai tameng hukum agar aktivitas mereka terkesan seperti gelanggang permainan keluarga pada umumnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta respons resmi dari pihak Polsek Sagulung terkait legalitas operasi dan dugaan praktik perjudian di Gelper Game Zone Star tersebut. (Albar)

