Diduga Mark-Up, KPK Diminta Pantau Proyek Revitalisasi Mesjid Agung Batam Center Senilai Rp167,9 Milyar

Plang proyek revitalisasi Mesjid Agung di Batam Center dengan nilai kontrak senilai Rp167,9 Milyar. (Foto: Seputarterkini)


Batam, Seputarterkini.com - Diduga terlalu mahal, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta pantau terus proyek revitalisasi Mesjid Agung di Batam Center.

Proyek ini dikerjakan oleh pemenang lelang atau kini Kontraktor Pelaksana PT Yodya Karya dengan masa pelaksanaannya tahun jamak sejak tahun 2022, 2023 dan tahun 2024.

Proyek dengan nilai fantastis ini dibiayai oleh APBD Kota Batam. Dengan tahun jamak alias multi years.

Nama proyeknya Revitalisasi Masjid Agung Batam Center (Tahun Jamak) dengan Nomor kontrak: 21/PUPR.03.02/Kontrak/Lelang-Fisik/MABC/RRBGKS/APBD-BTM/VII/2022. Waktu Pelaksanaan 540 Hari Kalender.

Sementara itu sumber dananya berasal dari APBD Kota Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp.167.987.999.951,83.- Dengan huruf: seratus enam puluh tujuh Milyar sembilan ratus delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu koma delapan puluh tiga Rupiah.

Sedangkan pemenang lelang atau Kontraktor Pelaksana adalah PT  Adhi Karya (Persero). Konsultan Perencana adalah PT Yodya Karya (Persero) sedangkan Konsultan Supervisi PT Ciriajasa Cipta Ma diri.

Yang menarik dari proyek ini adalah pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut salah satu sumber media ini bahwa proyek sebesar ini kurang layak dalam satu paket harganya senilai ratusan Milyar Rupiah.

"Kayaknya kurang layak daerah atau setingkat Kota Batam memfasilitasi pembiayaan sebesar Rp167 Milyar Rupiah lebih hampir Rp168 Milyar.Angka segitu layaknya dari APBN bukan APBD Kota," ujar salah satu sumber.

Saya minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aga terus mengawal dan mengaudit terus termin pembiayaan proyek yang dinilai mark-up dan berlebihan ini.

"Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan yang termasuk menandatangani Pakta Integritas proyek ini harus mempertanggungjawabkan segala sesuatu jika ada kesalahan bestek," ungkap sumber ini Jumat (27/01/2023).

Sementara salah satu Aktifis LSM Batam menyebutkan bahwa biaya rehab atau pugar atau membuat baru itu berbeda besar pembiayaannya.

Makanya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK harus memperhatikan detailing bestek proyek ini.

Apalagi proyek ini dikerjakan oleh satu perusahaan terbuka (TBK) yang menang dalam lelang proyek yang dibiayai APBD.

"Biasanya sekelas  Perusahaan Terbuka yang saham masuk dalam bursa efek Jakarta dan bisa dimiliki publik tak mau ikut lelang proyek APBD," sebut sumber ini.

Lebih herannya lagi dibuat dengan tahun jamak 2022 hingga 2024.Sementara masa periode Walikota Batam hanya hingga 2023 sebab sesuai periode jabatannya hanya dua periode terakhir hingga Pilkada Februari 2023 nanti.

"Akan sulit memastikan apakah proyek ini akan berjalan.Sudah biasa kalau Kepala Daerahnya beda maka pejabat dinasnya akan beda. Lalu akankah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini masih menjabat. Sehingga saya curiga ada "main mata" dalam proyek ini.Wajar KPK turun karena biayanya yang cukup fantastis," ujar sumber media ini yang tak mau disebutkan namanya ini Jumat (27/01/2023).

Pada bagian lain, salah satu Tokoh Masyarakat Batam paling berpengaruh mengatakan bahwa dengan biaya sebesar itu maka material proyek itu setidaknya dari bahan marmer yang berkwalitas, ujarnya dalam satu perbincangan di ruang kerjanya Kamis (26/01/2023).

Pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Batam Rahmat disebut-sebut sebagai pejabat penanggung jawab atau boleh dikatakan Pimpro dalam proyek berbiaya ratusan Milyar Rupiah ini ketika hendak di ko nfirmasi Jumat (29/01/2023) sedang tak berada di kantornya di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Batam di kawasan Sekupang.

"Pak Rahmat sedang keluar ke lapangan pak," ujar salah satu sumber di kantor Rahmat kepada Wartawan. (Tim)

Lebih baru Lebih lama