Tambang Bauksit di Belakang Kawasan PT Labroy Kabil Bebas Beroperasi, Ditreskrimsus Polda Kepri Diminta Turun

Tambang 1 unit alat berat jenis excavator beraktivitas mengeruk tanah  bauksit dan meloading ke Dump Truk. (Ist) 

Batam, Seputarterkini.com - Aktivitas Tambang Bauksit di area perbukitan tepatnya persis di belakang kawasan PT Labroy Shipbuilding Engineering (LSE), Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam disinyalir ilegal, Kamis (21/9/2023). 

Pantauan wartawan, 1 unit alat berat jenis Excavator warna kuning tangah mengeruk tanah Bauksit di area perbukitan tersebut dan di muat ke Dump Truk. Puluhan Dump Truk terlihat antri memuat tanah Bauksit. 

Informasi yang dihimpun dari salah satu warga setempat, aktivitas tambang Bauksit itu sudah beroperasi sejak 1 bulan yang lalu. Dimana, hasil tambang itu dijual untuk memenuhi kebutuhan penimbunan proyek di Kota Batam.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 1 bulan yang lalu pak," ucap sumber ESNews. 

Belakangan ini, kata dia, warga dan karyawan PT Labroy sudah mulai resah dengan adanya kegiatan tambang bauksit ilegal tersebut, dimana imbas daripada kegiatan itu memicu polusi udara. 

Selain itu, supir Dump Truk pengangkut tanah Bauksit ini terlihat tak jarang ugal-ugalan di jalan raya. Para pengendara motor yang keluar dari Pelabuhan Punggur pun ikut resah, belum lagi bak Dump Truk yang bermuatan tanah Bauksit itu tidak dipasang penutup terpal. 

"Ia berharap, aparat dan dinas terkait segera turun ke lokasi menertibkan kegiatan tambang bauksit ilegal itu," harapnya

Hasil tambang bauksit dijual dengan  harga mencapai Rp120-150 ribu per Lori. Dalam sehari, pemain bauksit ini mampu menghasilkan 50-70 trip. Tentu bisnis ini cukup menggiurkan dengan omset rata-rata per hari mencapai Rp 10 juta. 

Untuk diketahui, hingga kini, Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin penambangan (galian C). Lantas izin seperti apa yang dimiliki oleh pelaku penambang tanah Bauksit ini. 

Tak hanya itu,  proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Nongsa, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. (Red) 

Lebih baru Lebih lama