Aktivitas Pemotongan Bukit di Depan Simpang Polsek Nongsa Tak Kantongi Izin, Hasil Tanah Bauksit Di jual ke Sejumlah Proyek

Batam, Seputarterkini.com - Pemotongan bukit tepatnya di seberang simpang Polsek Nongsa, Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam disinyalir ilegal.

Pantauan wartawan, tampak alat berat jenis Ekskavator dan belasan mobil dan truk keluar masuk ke lokasi tengah antri mengisi tanah jenis Bauksit ke dalam bak truk.

Menurut warga setempat, proyek cut and fill ini sudah berjalan sejak awal bulan Agustus 2023 lalu. Namun dikabarkan sempat terhenti.

"Kegiatan ini sudah  sejalan sejak awal bulan. Agustus lalu pak, namun sempat terhenti. Nah, sekarang sudah jalan lagi," ucap salah satu warga setempat, Kamis (14/9/2023).

Dari penelusuran wartawan, kegiatan itu diketahui tengah melakukan tambang bauksit yang diperjualbelikan ke sejumlah proyek di kawasan Batu Besar.

Tampak sejumlah Truk bermuatan tanah bauksit yang berasal dari lokasi tersebut mengarah ke salah satu proyek bangunan persisnya di pinggir jalan Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa.

Belasan Dump truk bermuatan tanah bauksit tanpa dilengkapi penutup terpal itu melenggang bebas ugal-ugalan di jalan raya. Bahkan, sejumlah pengendara jalan raya resah.

Untuk diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Sementara itu, menurut sumber dari BP Batam, kegiatan pemotongan bukit di wilayah Kabil itu disebut  belum memiliki izin Cut and Fill.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak penanggungjawab proyek Cut and Fill dan Ditreskrimsus Polda Kepri serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. (Joe)

Lebih baru Lebih lama